Program kerja MIM

  1. 1.      MEMBANGUN ETOS KERJA YANG TINGGI

 

1.1.   Membangun, menumbuhkan dan mengembangkan etos kerja masyarakat yang terhimpun di dalam organisasi MIM dan menyadari akan arti penting membangun

1.2.   Mewujudkan masayrakat yang tergabung di dalam organisasi MIM Menjadi pandu bagi ibu pertiwi

1.3.   Membangun badan,jiwa yang penuh etika dalam cara kerja untuk membangun, bergerak di tempat penugasan dan pengabdiannya dan berbagi dengan berbagai masyarakat dilingkungannya

1.4.   Membangun Etos kerja anggota dan masayrakat secara inclusive dengan mengutamakan efektivitas, effisiensi dan produktivitas kerja

1.5.   Bekerja dengan penuh serius sesuai penugasan dan penempatannya

 

  1. 2.      MEMBANGUN WUJUD EKONOMI YANG DEMOKRATIS

 

2.1.   Turut berperan active dan secara berkesinambungan  melakukan penataan ekonomi kerakyatan ditingkat pedesaan

2.2.   mengenalkan, mengajak turut serta seluruh lapisan masyarakat di tataran grass roots ; proletar, marhaenis, dhu’afa di tingkat pedesaan dalam melakukan upaya membangun , menumbuhkan terwujudnya iklim usaha baik di tingkat usaha menengah bawah dan menengah atas

2.3.   memberikan pembinaan, pelatihan dan pemantapan secara berkesinambungan bagi seluruh masyarakat yang terhimpun dan yang berada didalam pembinaan organisasi didalam menumbuhkan, dan mengembangkan laju tumbuhnya usaha ekonomi

2.4.   membentuk lembaga keuangan perbankan dalam hal ini Bank Perkreditan Rakyat di tingkat propinsi dan kabupaten di wilayah propinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur

2.5.   Turut berperan serta secara active didalam merumuskan, merekomendasikan kondisi harmonisasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang belum harmonis dengan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dengan mewujudkan persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha dan berusaha sedaya upaya meniadakan usaha usaha konsentrasi kelompok interest atau pasar yang berbentuk oligopolistic yang dapat mematikan system inovasi nasional dalam dunia usaha; baik secara khusus usaha di tingkat lokal, mahupun secara umum di tingkat regional dan bahkan internasional.

2.6.   Turut berpartisipasi secara active dan berkesinambungan di dalam merumuskan, merekomendasikan berbagai kebijakan lokal, nasional mahupun internasional terhadap berbagai kebijakan yang terkait dengan perekonomian rakyat

2.7.   Turut berpartisipasi dan berperan active di dalam menumbuhkan keserasian hubungan diantara penguasa, pengusaha dan rakyat baik ditingkat  pedesaan, kecamatan dan kabupaten, bahkan nasional, regional dan internasional dalam berbagai aspek yang berhubung kait dengan permasalahan perekonomian rakyat.

2.8.   Turut berpartisipasi dan berperan active di dalam mengembangkan keserasian dalam kebersamaan diantara  unsur-unsur  lapisan masyarakat, baik itu unsur yang berada di tataran eksekutive, legislative, yudikative dan rakyat pada umumnya dalam menentukan berbagai kebijakan termasuk didalamnya yang menyangkut hukum dan perundang undangan yang berhubungkait dengan berbagai persoalan perekonomian rakyat

2.9.   Mewujudkan , memberdayakan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat yang berkeadilan dengan melibatkan dan menumbuhkembangkan kreativitas rakyat pengusaha di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten dalam menumbuhkan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat baik dilingkungan internal maupun ekternal

 

  1. 3.      MEMBANGUN KEHIDUPAN SOSIAL YANG DEMOKRATIS

 

3.1.   Membangun dan menata kehidupan sosial ditingkat keluarga dan masyarakat lingkungannya

3.2.   Membangun masayrakat yang bertatanan social

 

  1. 4.      MEMBANGUN BUDAYA YANG DEMOKRATIS

 

4.1.   Membangun dan mempertahankan tradisi, budaya masa lalu yang baik dan tradisi,budaya yang baru serta menciptanya yang baru yang lebih baik

4.2.   Budaya membangun karakter dan etos kerja untuk menuju sikap positive dalam kehidupan ber masyarakat

 

  1. 5.      MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKAN PERTAHANAN KEAMANAN    LINGKUNGAN MASYARAKAT YANG DEMOKRATIS

 

5.1.   Berpartisipasi secara active dan konsisten di dalam mewujudkan system tradisi keamanan lingkungan di lingkungan warga masyarakat setempat, sehingga rakyat dapat melindungi dirinya sendiri secara demokratis

5.2.    Mengutamakan pertahanan dan keamanan yang dapat dimiliki oleh rakyat yang dilakukan langsung oleh rakyat bersama sama dengan aparat terkait dengan mewujudkan kerjasama yang saling mengutamakan sense of belonging didalam penanganan pertahanan dan keamanan lingkungan masyarakat nya.

6. MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKAN PERSAHABATAN YANG DIDASARI ATAS SALING MENJUNJUNG TINGGI HAK HAK ASASI MANUSIA YANG PENUH TOLERAN DAN DAMAI BAIK ANTAR INDIVIDU, NASIONAL MAHUPUN INTERNASIONAL.

1.1.      Membangun, menumbuhkan dan senantiasa menjalin persahabatan antar individu, nasional mahupun internasional dengan berbekal  jiwa toleran dan damai sesame

1.2.      Membangun, menumbuhkan dan mengembangkan rasa persahabatan di lingkungan masyarakat secara menyeluruh

1.3.      Penyelesaian damai dengan segala case yang melalui pertimbangan bersama dengan penuh sikap toleran, dengan jalan keluar melalui cara cara damai.

1.4.      Mewujudkan hak yang paling mendasar bagi masyarakat terutama hak hidupnya.

1.5.      Membangun dengan tanpa membatasi hak hak mendasar daripada hak asasi ummat manusia.

1.6.      Membangun dan mengembangkan sikap toleran dengan tetap berpegang kepada prinsip yang diyakini masing masing kelompok dan golongan di lingkungan masyarakat tersebut

1.7.      Membangun dan menjaga sikap toleransi terhadap berbagai unsur masyarakat dan kelompok manapun yang berbeda prinsip dalam menjalankan keyakinannya.

1.8.      Menciptakan sikap toleran, damai dalam menyelsaikan perkara yang terkait hukum dengan tidak berpegang kepada hukum unsich.

Beberapa pengurus MIM daerah, terutama Jakarta dan sekitarnya telah melakukan kegiatan kegiatan social kemasyarakatan bahkan dengan dukungan Pemerintah daerah setempat, dan baru baru ini tidak kurang dari 20,000 orang anggota MIM melakukan unjuk rasa damai menentang keberlanjutan fitnah terhadap Pimpinan Ma’had Al-Zaytun dan jajarannya. Unjuk rasa damai tersebut dilakukan dengan seksama sehingga tidak mengganggu lalu lintas di Jakarta, sehingga perekonomian tidak terganggu.

KEABSYAHAN MIM SEBAGAI ORMAS

Sebagai sebuah Organisasi kemasyarakatan MASYARAKAT INDONESIA MEMBANGUN telah memenuhi persyaratan hukum seperti yang ditungkan diatas, karena :

  1. 1.      MIM didirikan dengan akte Notaris
  2. 2.      Anggaran dasar MIM sesuai dengan Undang Undang N0.8 tahun 1985
  3. 3.      MIM telah mendapatkan SKT dari kementerian dalam Negeri Republik Indonesia
  4. 4.      MIM telah merencanakan dan mengimplementasikan kegiatan kegiatan social yang bermanfaat bagi msyarakat

Dasar hukum pendirian MIM adalah :

  1. 1.      Undang Undang dasar 1945 dan Mukadimahnya
  2. 2.      Undang Undang N0.8 tahun 1985
  3. 3.      Declaration of Human Rights PBB

Seperti dikatahui bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal28 UUD 1945. Pasal 28 UUD 18 UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan undang-undang. Ketentuan tersebut dipertegas kemabali dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang berbunnyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

 

Kemerdekaan, sesuai pula dengan pasal 19 deklarasi universal hak asasi manusia perserikatan bangsa-bangsa ,yang berbunyi: “setiap orang berhak  atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.

 

Post a comment or leave a trackback: Trackback URL.

Leave a comment